Sabtu, 19 November 2016

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
 
      Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
 
                        MASYARAKAT PEDESAAN
 
      Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.

Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
  4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
      Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
-          konflik
-          kontraversi
-          kompetisi
 
                         MASYARAKAT PERKOTAAN
 
      Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
  1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
  3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
  4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
  7. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
  8. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
  1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
  2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
  3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
  4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
  5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
  6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
  7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
Ada beberapa perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:
  • pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengandi desa.
  • pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
  • masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
  • ketentuan kasta dan contoh perilaku.
Mobilitas Sosial.
Mobilitas berkaitan dgn perpindahan yg disebabkan oleh pendidikan kota yg heterogen, terkonsentrasi
nya kelembagaan-kelembagaan.
  • banyak penduduk yg pindah kamar atau rumah
  • waktu yg tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian per satuan
  • bepergian setiap hari di dalam atau di luar
  • waktu luang di kota lbih sedikit dibandingkan di daerah perdesaan Interaksi Sosial.
  • masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya
  • dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif
Pengawasan Sosial
Di kota pengawasan lebih bersifat formal, pribadi dan peraturan lbh menyangkut masalah pelanggaran
Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah perdesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi
dari individu dibandingkan dengan kota
Standar Kehidupan
Di kota tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut, di desa tidak demikian
Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial pada masyarakat perdesaan dan perkotaan banyak ditentukan oleh masingmasing faktor yang berbeda
Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan system nilai di desa dengan di kota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara dan
norma yang berlaku
Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan terdapat hubungan uang erat, bersifat ketergantungan, karena saling membutuhkan
Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan, desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota.
sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yg juga diperlukan oleh orang desa, kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yg dibutuhkan oleh orang desa.
ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
-          Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
-          Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
-          Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
-          Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
-          Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a)    Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b)    Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;
c)    Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;
d)    Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1)    Menekan angka kelahiran
2)    Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
3)    Membendung urbanisasi
4)    Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5)    Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar
6)    Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.
 
Sumber :
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://pejantanbayu.blogspot.co.id/2015/01/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat.html

Pemuda dan Sosialisasi

1.     PEMUDA

1.1      Pengertian Pemuda

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.

Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

Pemuda dalam artian lain adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

1.2   Pemuda Indonesia

Pemuda dalam pengertian ialah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti, ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :

·         Masa Bayi = 0 – 1 Tahun

·         Masa Anak = 1 – 12 Tahun

·         Masa Puber = 12 – 15 Tahun

·         Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun

·         Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :

·         Golongan Anak : 0 – 12 Tahun

·         Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun

·         Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas

Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16-21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18 (21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.

Dilihat dari ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi pendahulu, pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 norma katagori yaitu :

·         Siswa, usia antara 6 – 18 Tahun, masih duduk di bangku sekolah.

·         Mahasiswa usia antara 18 – 25 Tahun beradi di perguruan tinggi dan akademik.

·         Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 keatas.

Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubung dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :

·         Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan, Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.

·         Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan, peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :

1.      Jenis Pemuda “Pembangkit” Mereka adalah pengurai aatau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial, Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.

2.      Pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal, Mereka tidak berminat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi diriny, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.

3.      Pemuda radikal, Mereka beringinan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.

1.3   Hakekat Pemuda

Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :

1.      Pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum   yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.

2.      Merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas. Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.

3.      Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan NegaraDalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.

1.4   Potensi-Potensi Pemuda

Potensi-potensi yang dimiliki para pemuda antara lain:

a.       Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.

b.      Dinamika dan kreatifitas.

c.       Keberanian mengambil resiko

d.      Optimis dan kegairahan semangat

e.       Sikap kemandirian dan disiplin murni

f.       Terdidik

g.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.

h.      Patriotismedan nasionalisme

i.        Sikap kesatria

j.        Kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.

1.5   Permasalahan dan Tantangan

Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.

Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :

a.       Aspek Sosiologi Psikhologi

b.      Aspek Sosial Budaya

c.       Aspek Sosial Ekonomi

d.      Aspek Sosial Politik

1.6   Masalah Potensi Generasi Muda

Masalah potensi generasi muda antara lain:

* Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme dan nasionalisme

* Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi

* Belum seimbangnya generasi muda dgn jumlah fasilitas pendidikan

* Kurangnya lapangan pekerjaan

* Kurangnya gizi

* Banyak perkawinan dibawah umur

* Pergaulan bebas

* Meningkatnya kenakalan remaja

* Belum adanya peraturan tentang generasi muda

1.7   Dalam pola dasar pembinaan dan pengambangan generasi muda, generasi musa dipandang dari beberapa aspek yaitu:

a.      Sosial psikologi

Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, sarta penyesuaian diri secara jasmani dan rohani sejak masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, hingga pengaruh negative lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, masalah nerkoba, dll.


b. Sosial budaya

Perkembanga pemuda dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bias berpengaruh pada proses pendewasaanya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan Negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.


c. Sosial ekonomi

Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurangnya lapangan kerja akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.


d. Sosial politik

Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hokum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.

1.8   Peranan Pemuda dalam Masyarakat

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai makhluk moral, makhluk sosial, Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengreksi, sebagai makhluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat, sebagai makhluk induvidual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap tuhan yang maha esa.

Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang sekeras baja serta visi dam kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis, pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hamper selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya dictator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap ponggahnya kekuasaan. 2.     OSIALISASI

2.1   Pengertian Sosialisasi

Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi

Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.

Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

2.1   Pihak-pihak yang Berpengaruh dalam Sosialisasi

Pihak-pihak yang berpengaruh dalam sosialisasi antara lain:

a.       Keluarga

Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.

b.      Sekolah

Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.

c.       Teman bermain (kelompok bermain)

Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.

d.      Media Massa

Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

e.       Lingkungan kerja

Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai makhluk sosial, makhluk induvidual bagi pemuda.

2.1   Sosialisasi Pemuda

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwanai cara berfikir dan kebiasan-kebiasaan hidupnya, dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan, dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum.

tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab , kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk, dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan fungsi dalam kelompoknya, Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan, berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya, oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang, kedirian (Self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya, kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “AKU” Atau “SAYA” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

·      Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya, misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya, atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya.

·      Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosialBertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemudaThomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

KESIMPULAN

Pemuda merupakan satu identitas yang pontesial sebagi penerus cita-cita pejuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara Dan Bangsa Dan Agama, selain itu pemuda / mahasiswa mempunyai peran sebagaii pendekar intelektual dan sebagai pendekar sosial yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah negara dan bangsa ini, oleh siapa lagi kalau bukan generasi muda selanjutnya, maka dari itu para pemuda harus mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitulah bangsa kita akan maju aman dan sentosa. amien.

SUMBER

http://candrahwijaya.blogspot.com/2012/03/pemuda-dan-sosialisasi.html

http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/03/22/pemuda-dan-sosialisasi/

http://mamz.weebly.com/pemuda-dan-sosialisasi.html

http://akhmadfauzi.weebly.com/pemuda-dan-sosial.html

Pelapisan Sosial

.PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
  1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
  2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
    Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
  • ukuran kekayaan
  • ukuran kekuasaan
  • ukuran kehormatan
  • ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat;
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
  1. Pasal 27
    ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
    ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
  3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
  4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  1. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  3. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  4. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan kelompok elite di dalam masyarakat yaitu; menitik beratakan pada fungsi sosial dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Istilah “massa” dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
  • Ukuran kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
  • Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
  • Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepadamasyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
  • Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Jenis Terjadinya Pelapisan Sosial
– Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang ingin menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan sacara alamiah dengan sendirinya ( seperti takdir atau nasib ).Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
– Terjadi secara disengaja
Sistem pelapisan ini memiliki tujuan khusus karena dibuat dengan unsur kesengajaan. Biasanya ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

sumber :
1. https://strafaelyudistira.wordpress.com/2012/11/21/pelapisan-sosial/

Jumlah Penduduk

Pertumbuhan Penduduk
 
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Nilai pertumbuhan penduduk dunia

Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Gangguan dalam populasi manusia dapat menyebabkan masalah seperti polusi dan kemacetan lalu lintas, meskipun dapat ditutupi perubahan teknologi dan ekonomi. Wilayah tersebut dapat dianggap "kurang penduduk" bila populasi tidak cukup besar untuk mengelola sebuah sistem ekonomi.
Sebagai contoh berikut ini adalah jumlah penduduk di 10 negara di dunia.

Berikut adalah factor-faktor yang mempengaruhi jumlah/kepadatan penduduk

FAKTOR-FAKTOR PERTUMBUHAN PENDUDUK

Kepadatan yang disebabkan pertumbuhan penduduk yang cepat

Seperti yang telah kita ketahui sekarang, tidak usah jauh-jauh mari kita lihat sepintas keadaan sekitar kita, berapa orang yang berjubel memenuhi KRL maupun bus kota setiap harinya, berapa kendaraan yang memenuhi jalanan Jakarta yang menyebabkan kemacetan setiap harinya. Dari situ pastinya kita dapat mengambil sebuah kesimpulan sederhana, yaitu bahwa sebenarnya pertumbuhan penduduk di kota ini begitu cepat. Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek social, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya. Dengan begitu, maka juga bertambahlah sistem mata pencaharian hidup menjadi lebih kompleks.

Sebenarnya apa sih yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk itu sendiri? Secara umum ada 3 faktor utama, yaitu :

1. Kelahiran (Fertilitas)
2. Kematian (Mortalitas)
3. Perpindahan (Migrasi)

kelahiran bersifat menambah,kematian bersifat mengurangi dan mingrasi dapat bersifat menambah(migrasi masuk)dan dapat pula bersifat mengurangi(mingrasi keluar). untuk banyak negara ,termasuk indonesia,pertumbuhan penduduk di tentukan oleh kelahiran dan kematian,karena mingrasi masuk dan migrasi keluar terlalu kecil sehingga bisa diabaikan,

selain faktor demografi ,secara tidak langsung pertumbuhan penduduk juga di pengaruhi oleh faktor-faktor nondemografi.faktor nondemografi yang penting ialah kesaehatan dan pendidikan pengaruh kesehatan dalam pertumbuhan pentuduk terlihat dari jumlah kematian .semangkin maju tingkatan kesehatan ,maka kecil jumlah kematian ,yang selanjutnya dapat menyebabkan pertumbuhan pertumbuhan penduduk besar,apabila jumlah kelahiran besar.kesehatan juga berhubungan dengan pendidikan .semangkin tinggi pendidikan maka kesehatan akan semangkin baik.

apabila tinggkat pendidikan tinggi ,pada umumnya mereka akan lebih mudah menerima pembaharuan atau moderenisasi .salah satu contoh ialah meningkatnya usia kawin.semankin tinggi usia kawin ,semangkin tinggi jumlah kelahiran

faktor penujang kelahiran

karena jumlah kelahiran dan kematian sangat mentukan pertumbuhan penduduk di indonesia,maka kita harus menetahui faktor -faktor apa saja yang mempengaruhi kelahiran dan kematian,,agar usaha intuk mengurangi jumlah kelahiran berhasil baik.

faktor penghambat kelahiran

selain ada penujang kelahiran ada juga faktor yang menghambat kelahiran atau penyebab kelahiran berkurang .pemerintah atau negara yang mengambil kebijaksanaan menghambat kelahiran (antinatalitas)bertujuan untuk mengurangi jumlah kelahiran,supaya jumlah penduduk seimbang dengan daya dukungan daerah .daya kemapuan daerah adalah kemampuan daerah untuk menghidupi penduduknya.keseimbangan ini perlu di jaga agar taraf hidup penduduk baik.

Dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate ialah kejadian dari peristiwa yang menyatukan dalam bentuk perbandingan. Biasanya perbandingan ini dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk.

Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran Fertilitas :

1. Pengukuran Fertilitas TahunanAdalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko untuk melahirkan pada tahun tersebut. Adapun ukuran – ukuran fertilitas tahunan adalah :

1. Tingkat Fertilitas Kasar (Crude Birth Rate )
Adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.

2. Tingkat Fertilitas Umum (General Fertility Rate )
Adalah jumlah kelahiran hidup per.1000 wanita usia reproduksi (usia 14 14-49 atau 15 15-44 th th) ) pada tahun tertentu.

3. Tingkat Fertilitas Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate )
Adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.

4. Tingkat Fertilitas Menurut Urutan Kelahiran (Birth Order Specific Fertility Rates Rates)
Adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi bayioleh oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.

2. Pengukuran Fertilitas Kumulatif
Adalah pengukuran jumlah rata rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukuran – ukuran fertilitas kumulatif adalah :

1. Tingkat Fertilitas Total (TFR)
adalah jumlah kelahiran hidup laki laki-laki & wanita tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dg dg catatan :
* tidak ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.
* tingkat fertilitas menurut umur tdk berubah pd periode waktu tertentu.

2. Gross Reproduction Rates (GRR)
adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tdk ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.

3. Net Reproduction Rates (NRR)
adalah jumlah kelahiran bayi (pr) oleh sebuah kohor hipotesis dari 1000 (pr) dengan memperhitungkan kemungkinan meninggalkan para (pr) itu sebelum mengakhiri mengakhiri masa reproduksinya.

Faktor Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertilitas penduduk :

1. Faktor Demografi, antara lain :
* Struktur umur
* Struktur perkawinan
* Umur kawin pertama
* Paritas
* Disrupsi perkawinan
* Proporsi yang kawin

2. Faktor Non Demografi, antara lain :
* Keadaan ekonomi penduduk
* Tingkat pendidikan
* Perbaikan status perempuan
* Urbanisasi dan industrialisasi

Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran mortalitas :

1. Crude Death Rate (CDR)
Adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.

2. Age Specific Death Rate (ASDR)
Adalah jumlah kematian penduduk pd tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur tertentu.

3. Infant Mortality Rate (IMR)
Adalah tingkat kematian bayi

Karakter kelompok penduduk yang mempengaruhi Crude Death Rate (CDR) :

1. Antara penduduk daerah pedesaan dan daerah perkotaan
2. Penduduk dengan lapangan pekerjaan yang berbeda
3. Penduduk dengan perbedaan pendapatan
4. Perbedaan jenis kelamin
5. Penduduk dengan perbedaan status kawin

Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Faktor – faktor yang mempengaruhi migrasi :

* Faktor individu
* Faktor yang terdapat di daerah asal
* Faktor yang terdapat di daerah tujuan
* Rintangan antara daerah asal dan daerah tujuan

Daya tarik dan daya dorong di daerah asal yang mempengaruhi perpindahan penduduk :

1. Kekuatan Sentripetal
Adalah kekuatan yang mengikat orang untuk tinggal di daerah asal, misalnya :
* Terikat tanah warisan
* Menunggu orang tua yang sudah lanjut
* Kegotong royongan yang baik
* Daerah asal merupakan tempat kelahiran nenek moyang mereka

2. Kekuatan Sentrifugal
Adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk meninggalkan daerah asal, misalnya :
* Terbatasnya pasaran kerja
* Terbatasnya fasilitas pendidikan 
Sumber:
http://emanuelaclarestasabatina.blogspot.com/2013/10/pendudukmasyarakatdan-kebudayaan_7808.html
http://catatansamuelmosesmni.blogspot.com/2011/12/faktor-faktor-pertumbuhan-penduduk.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk
 
http://anam1506.blogspot.co.id/2014/10/pertumbuhan-penduduk.html

Minggu, 13 November 2016

Warga Negara dan Negara




MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”
OOKjh.png
Di susun oleh :
IMG_20161109_104502.jpg
 
Kelompok 01  
Kelas            : 1IB01                                                 
Nama            : 1. Rama adira narapati (16416034)
              2. Kurnia aditya (13416965)
                         3. Dwi fathur maulana (12416183)


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’alakarena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan Makalah “Warga negara dan negara” ini tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang telah memebatu menyelesaikan makalah ini tanapa bantuan rekan rekan sekalian makalah ini tidak akan selesai dengan tepat waktu.
Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas tugas yang harus dikerjakan untuk menunjang nilai mata kuliah ilmu sosial dasar.
Kami menyadari dari makalah ini sangat banyak kekurangan.oleh karena itu, Saran dan kritik sangatlah kami hargai.
Harapan kami semoga dari makalah ini bisa membantu saudara sekalian untuk mengerjakan tugas dan memberikan ilmu pengetahuan tentang warga negara dan negara.








                                                                                                Depok, 14 november 2016

                                                                                                               Kelompok 1






Daftar isi
cover ..............................................................................................................................1
kata pengantar ................................................................................................................2
daftar isi .........................................................................................................................3
Bab I pendahuluan
A.    Latar belakang .........................................................................................4
B.     Tujuan penulisan .....................................................................................4
Bab II pembahasan
A.    Pengertian warga negara dan negara ......................................................5-9
B.     Unsur unsur negara terbentuknya negara...........................................10-13
C.     Fungsi negara .........................................................................................12
D.    Sifat dan tujuan negara ......................................................................12-13
E.     Hak dan kewajiban warga negara ......................................................13-15
Bab III penutup
A.    Kesimpulan ...........................................................................................15
B.     Saran .....................................................................................................16
Daftar pustaka..............................................................................................................17













BAB I PENADHULUAN

A.    Latar belakang
Warga negara dan negara harus lebih jauh dikaji, mengingat negara indonesia adalah negara demokrasi yang ditegakkan berdasarkan pancasila. Membahas tentang Aspek yang terkandung dalam kaidah kaidah pancasila yang sangat mengikat dengan demokrasi. Kaidah kaidah itu berisi silsilah panasila yang mengatur hak dan kewajiban negara dan warga negara. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Terbentuknya suatu negara karena adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan. Oleh karena itu harus ada adanya hukum dan peraturan yang mengatur .

B.     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang warga negara dan negara, mengetahui hubungan/kerterkaiatan anatara warga negara dan negara, apa saja kewajiban setiap warga negara dan bagaimana cara menjaga keutuhan hubungan warga negara dengan negara.











BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian warga negara dan negara

1.      Warga negara
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. 

            Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Pengertian  warga  negara  menunjukkan   keanggotaan seseorang  dari institusi politik yang namanya negara.  Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan  negaranya. Oleh  karena  itu  seorang warga  negara  senantiasa  akan berinteraksi  dengan  negara,  dan  bertanggungjawab  atas keberlangsungan kehidupan negaranya.


            Sedangkan siapa yang termasuk warga negara, masing-masing negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
                       
            Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan   bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang – orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum. Zaman tandum  yaitu zaman dimana  tanah dijadikan sebagai : sumber hidup,  manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang desa,  mempunyai sifat – sifat magis-relegius,  diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah berpindah ke alam baka (B.P. Paulus, 1983).

            Perkataan “asli” di atas, mengandung syarat biologis, bahwa asal – usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian  bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
1.                   turunan atau pertalian darah (geneologis);
2.                   ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
3.                   turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-                     territorial);
Apabila diringkaskan,  mereka yang termasuk golongan Bumiputra adalah mereka yang berasal dari  keturunan suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan wilayah secara tradisional dan secara tradisional tinggal atau berasal dari wilayah – wilayah masyarakat hukum adat dalam daerah hukum negara Republik Indonesia. Dengan dasar territorial , maka dimungkinkan terjadinya asimilasi alamiah dan total di wilayah – wilayah tersebut, sehingga dimungkinkan pula warga negara peranakan terlebur ke dalam salah satu suku bangsa Indonesia. Sebaliknya mereka yang tetap berpegang pada kultur leluhur asingnya menjadi tidak terlebur.  Mereka ini disebut “ ……orang-orang bangsa lain yang disyahkan  dengan undang – undang sebagai warga negara” dalam pasal 26 ayat  (1) UUD 1945 atau yang oleh masyarakat dinamakan  “non- Pribumi”.

Penyebutan “Pribumi” dan “Non-Pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,  telah dihentikan penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No. 26 Tahun 1988 tentang Penghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI Pribumi dan WNI Nonpribumi/Keturunan,  sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia.

Sekarang istilah bangsa Indonesia Asli didefinisikan tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi didasarkan pada hukum.  Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,Pasal 2 , ditentukan bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah “orang Indnesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2 ini yaitu:

Semua anak WNI keturunan, baik dari etnis Tionghoa, Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis merupakan “bangsa Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik ) tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.

Siapa Warga Negara Indonesia? Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang termasuk WNI (Warga Negara Indonesia ) adalah sebagai berikut : 

      a.       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-  Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
      b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
       c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara                  Indonesia dan ibu warga negara asing;
        d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. 
        e.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi  ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
       f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
          g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
       h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin; 
         i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
          j.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
       k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 
          l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
        m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
        n.      k.  Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18  (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 
        o.      l.  Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah  sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

2.    Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

·       John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari       perjanjian masyarakat.
·       Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam    penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·       Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan       pemerintahan.
·       Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang            mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama         masyarakat.
·       Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah        tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,      sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah           organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah         terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang       menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,   yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

2.                 Negara sebagai organisasi kesusilaan

                        Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

3.                 Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 

                        Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

4.                 Teori Perseorangan (Individualistik)

            Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

B.       Unsur unsur terbentuknya negara
     Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur (deklaratif). Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·       Rakyat
·       Wilayah yang permanen
·       Penguasa yang berdaulat
·       Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·       Pengakuan.

1. Unsur Pokok Negara (Konstitutif)     

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1.    Rakyat

     Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2.    Wilayah

     Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·       Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.            Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh            hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·       Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona   tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari            garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau   Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis      pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar       teritorial,          berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi          dasar laut dan daerah dibawahnya.
·       Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara,           baik daratan maupun lautan. 
·       Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut        hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun            letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar         negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3.    Pemerintahan

     Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.       

2.    Unsur deklaratif (pengakuan negara lain)

Pengakuan dari negara lain dimaksudkan perbuatan bebas olah satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang secara politis terorganisasi. Pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misal dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan dan lain sebagainya.


Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :

a. Pengakuan secara de facto      
     Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang         sudah memenuhi syarat       

b. Pengakuan secara de jure        
     Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum            Internasional.


C.       Fungsi negara      
·       Pertahanan dan Keamanan
     Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala       ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau   eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·       Keadilan
     Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan             tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa             melihat kedudukan dan jabatan.
·       Pengaturan dan Keadilan
     Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan    dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,         berbangsan dan juga bernegara.
·       Kesejahteraan dan Kemakmuran
     Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

D.      sifat dan tujuan negara
1. Sifat memaksa
     Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara         memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara    tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib     di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap          hak milik.       
2.  Sifat monopoli           
     Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-         hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi         paham individu dan kelompok.    
3. Sifat totalitas  
     Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

      B.     Tujuan negara
Tujuan Negara secara umum menurut ahli tata negara sebagai berikut :
·       Roger H Soltan : Memungkinkan raktarnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin
·       Harold J.Laski  : Menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal
·       J.J. Rousseau    : Menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
·       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·       Memajukan kesejahteraan umum
·       Mencerdaskan kehidupan bangsa
·       Ikut melaksanakan ketertiban dunia

E.       Hak dan kewajiban warga negara

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.  

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.


Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan        negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia       tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup         serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang        sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,        dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi     meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk          membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,           hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,       hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas        dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi        dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :  segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan        wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945         menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :     Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J       ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib           tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud       untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan             untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai          agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)    UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam         usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia          asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga           negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan     dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam            hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada           ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak        bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,        dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan        negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang- undang

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

 
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·       Rakyat
·       Wilayah yang permanen
·       Penguasa yang berdaulat
·       Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·       Pengakuan negra lain.
Negara tidak akan beridiri jika unsur tersbut belum terpenuhi.
Setiap warga negara negara juga memiliki hak dan  kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur menurut pasal dan undang yang berlaku di negara tersebut seperti halnya negara indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud  hubungan warga negara dan       negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia       tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B.       Saran

Sebagai warga negara kita harus mematuhi peraturan dan perundang-undagan yang berlaku. Saling menjaga hubungan persaudaran antara warga negara agar warga negara negara tetap utuh dan  tidak terpecah belah, ikut serta menjaga kedaulatan pertahan dan kemanan negara, menghormati hak asasi orng lain, membangun  sikap toleransi kepada umat bergama, Selalu berpegang teguh dengan  kaidah kaidah pancasila,  menghormati dan menghargai keputusan dari kepala negara dan kritikan saran yang bersifat membangun bagi negara dan masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA