Minggu, 13 November 2016

Warga Negara dan Negara




MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”
OOKjh.png
Di susun oleh :
IMG_20161109_104502.jpg
 
Kelompok 01  
Kelas            : 1IB01                                                 
Nama            : 1. Rama adira narapati (16416034)
              2. Kurnia aditya (13416965)
                         3. Dwi fathur maulana (12416183)


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’alakarena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan Makalah “Warga negara dan negara” ini tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang telah memebatu menyelesaikan makalah ini tanapa bantuan rekan rekan sekalian makalah ini tidak akan selesai dengan tepat waktu.
Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas tugas yang harus dikerjakan untuk menunjang nilai mata kuliah ilmu sosial dasar.
Kami menyadari dari makalah ini sangat banyak kekurangan.oleh karena itu, Saran dan kritik sangatlah kami hargai.
Harapan kami semoga dari makalah ini bisa membantu saudara sekalian untuk mengerjakan tugas dan memberikan ilmu pengetahuan tentang warga negara dan negara.








                                                                                                Depok, 14 november 2016

                                                                                                               Kelompok 1






Daftar isi
cover ..............................................................................................................................1
kata pengantar ................................................................................................................2
daftar isi .........................................................................................................................3
Bab I pendahuluan
A.    Latar belakang .........................................................................................4
B.     Tujuan penulisan .....................................................................................4
Bab II pembahasan
A.    Pengertian warga negara dan negara ......................................................5-9
B.     Unsur unsur negara terbentuknya negara...........................................10-13
C.     Fungsi negara .........................................................................................12
D.    Sifat dan tujuan negara ......................................................................12-13
E.     Hak dan kewajiban warga negara ......................................................13-15
Bab III penutup
A.    Kesimpulan ...........................................................................................15
B.     Saran .....................................................................................................16
Daftar pustaka..............................................................................................................17













BAB I PENADHULUAN

A.    Latar belakang
Warga negara dan negara harus lebih jauh dikaji, mengingat negara indonesia adalah negara demokrasi yang ditegakkan berdasarkan pancasila. Membahas tentang Aspek yang terkandung dalam kaidah kaidah pancasila yang sangat mengikat dengan demokrasi. Kaidah kaidah itu berisi silsilah panasila yang mengatur hak dan kewajiban negara dan warga negara. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Terbentuknya suatu negara karena adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan. Oleh karena itu harus ada adanya hukum dan peraturan yang mengatur .

B.     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang warga negara dan negara, mengetahui hubungan/kerterkaiatan anatara warga negara dan negara, apa saja kewajiban setiap warga negara dan bagaimana cara menjaga keutuhan hubungan warga negara dengan negara.











BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian warga negara dan negara

1.      Warga negara
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. 

            Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Pengertian  warga  negara  menunjukkan   keanggotaan seseorang  dari institusi politik yang namanya negara.  Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan  negaranya. Oleh  karena  itu  seorang warga  negara  senantiasa  akan berinteraksi  dengan  negara,  dan  bertanggungjawab  atas keberlangsungan kehidupan negaranya.


            Sedangkan siapa yang termasuk warga negara, masing-masing negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
                       
            Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan   bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang – orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum. Zaman tandum  yaitu zaman dimana  tanah dijadikan sebagai : sumber hidup,  manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang desa,  mempunyai sifat – sifat magis-relegius,  diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah berpindah ke alam baka (B.P. Paulus, 1983).

            Perkataan “asli” di atas, mengandung syarat biologis, bahwa asal – usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian  bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
1.                   turunan atau pertalian darah (geneologis);
2.                   ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
3.                   turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-                     territorial);
Apabila diringkaskan,  mereka yang termasuk golongan Bumiputra adalah mereka yang berasal dari  keturunan suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan wilayah secara tradisional dan secara tradisional tinggal atau berasal dari wilayah – wilayah masyarakat hukum adat dalam daerah hukum negara Republik Indonesia. Dengan dasar territorial , maka dimungkinkan terjadinya asimilasi alamiah dan total di wilayah – wilayah tersebut, sehingga dimungkinkan pula warga negara peranakan terlebur ke dalam salah satu suku bangsa Indonesia. Sebaliknya mereka yang tetap berpegang pada kultur leluhur asingnya menjadi tidak terlebur.  Mereka ini disebut “ ……orang-orang bangsa lain yang disyahkan  dengan undang – undang sebagai warga negara” dalam pasal 26 ayat  (1) UUD 1945 atau yang oleh masyarakat dinamakan  “non- Pribumi”.

Penyebutan “Pribumi” dan “Non-Pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,  telah dihentikan penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No. 26 Tahun 1988 tentang Penghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI Pribumi dan WNI Nonpribumi/Keturunan,  sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia.

Sekarang istilah bangsa Indonesia Asli didefinisikan tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi didasarkan pada hukum.  Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,Pasal 2 , ditentukan bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah “orang Indnesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2 ini yaitu:

Semua anak WNI keturunan, baik dari etnis Tionghoa, Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis merupakan “bangsa Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik ) tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.

Siapa Warga Negara Indonesia? Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang termasuk WNI (Warga Negara Indonesia ) adalah sebagai berikut : 

      a.       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-  Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
      b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
       c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara                  Indonesia dan ibu warga negara asing;
        d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. 
        e.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi  ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
       f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
          g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
       h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin; 
         i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
          j.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
       k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 
          l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
        m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
        n.      k.  Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18  (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 
        o.      l.  Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah  sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

2.    Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

·       John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari       perjanjian masyarakat.
·       Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam    penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·       Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan       pemerintahan.
·       Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang            mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama         masyarakat.
·       Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah        tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,      sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah           organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah         terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang       menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,   yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

2.                 Negara sebagai organisasi kesusilaan

                        Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

3.                 Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 

                        Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

4.                 Teori Perseorangan (Individualistik)

            Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

B.       Unsur unsur terbentuknya negara
     Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur (deklaratif). Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·       Rakyat
·       Wilayah yang permanen
·       Penguasa yang berdaulat
·       Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·       Pengakuan.

1. Unsur Pokok Negara (Konstitutif)     

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1.    Rakyat

     Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2.    Wilayah

     Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·       Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.            Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh            hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·       Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona   tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari            garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau   Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis      pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar       teritorial,          berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi          dasar laut dan daerah dibawahnya.
·       Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara,           baik daratan maupun lautan. 
·       Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut        hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun            letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar         negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3.    Pemerintahan

     Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.       

2.    Unsur deklaratif (pengakuan negara lain)

Pengakuan dari negara lain dimaksudkan perbuatan bebas olah satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang secara politis terorganisasi. Pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misal dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan dan lain sebagainya.


Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :

a. Pengakuan secara de facto      
     Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang         sudah memenuhi syarat       

b. Pengakuan secara de jure        
     Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum            Internasional.


C.       Fungsi negara      
·       Pertahanan dan Keamanan
     Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala       ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau   eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·       Keadilan
     Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan             tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa             melihat kedudukan dan jabatan.
·       Pengaturan dan Keadilan
     Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan    dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,         berbangsan dan juga bernegara.
·       Kesejahteraan dan Kemakmuran
     Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

D.      sifat dan tujuan negara
1. Sifat memaksa
     Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara         memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara    tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib     di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap          hak milik.       
2.  Sifat monopoli           
     Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-         hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi         paham individu dan kelompok.    
3. Sifat totalitas  
     Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

      B.     Tujuan negara
Tujuan Negara secara umum menurut ahli tata negara sebagai berikut :
·       Roger H Soltan : Memungkinkan raktarnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin
·       Harold J.Laski  : Menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal
·       J.J. Rousseau    : Menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
·       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·       Memajukan kesejahteraan umum
·       Mencerdaskan kehidupan bangsa
·       Ikut melaksanakan ketertiban dunia

E.       Hak dan kewajiban warga negara

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.  

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.


Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan        negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia       tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup         serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang        sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,        dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi     meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk          membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,           hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,       hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas        dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi        dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :  segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan        wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945         menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :     Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J       ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib           tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud       untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan             untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai          agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)    UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam         usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia          asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga           negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan     dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam            hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada           ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak        bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,        dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan        negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang- undang

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

 
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·       Rakyat
·       Wilayah yang permanen
·       Penguasa yang berdaulat
·       Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·       Pengakuan negra lain.
Negara tidak akan beridiri jika unsur tersbut belum terpenuhi.
Setiap warga negara negara juga memiliki hak dan  kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur menurut pasal dan undang yang berlaku di negara tersebut seperti halnya negara indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud  hubungan warga negara dan       negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia       tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B.       Saran

Sebagai warga negara kita harus mematuhi peraturan dan perundang-undagan yang berlaku. Saling menjaga hubungan persaudaran antara warga negara agar warga negara negara tetap utuh dan  tidak terpecah belah, ikut serta menjaga kedaulatan pertahan dan kemanan negara, menghormati hak asasi orng lain, membangun  sikap toleransi kepada umat bergama, Selalu berpegang teguh dengan  kaidah kaidah pancasila,  menghormati dan menghargai keputusan dari kepala negara dan kritikan saran yang bersifat membangun bagi negara dan masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar